Hak Dasar Pekerja Part2

Kebebasan Berserikat dan Hak Berunding Bersama

Prinsip-prinsip dan hak mengenai kebebasan berserikat dan berunding bersama diatur dalam Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 (diratifikasi melalui Keppres RI No. 83 Tahun 1998) dan Konvensi ILO No. 98 tahun 1949 (diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No. 18 tahun 1956).

Konvensi ILO No. 87 tahun 1948

Tujuan dari Konvensi ini adalah untuk memberikan jaminan kepada pekerja/buruh dan pengusaha akan kebebasan untuk mendirikan dan menjadi anggota kelompok, akan kemajuan dan kepastian dari kepentingan-kepentingan pekerjaan mereka, tanpa sedikitpun ada keterlibatan negara:
  • Bebas mendirikan organisasi tanpa harus meminta persetujuan dari institusi publik yang ada;
  • Tidak adanya larangan untuk mendirikan lebih dari satu organisasi di satu perusahaan, atau institusi publik, atau berdasarkan pekerjaan, atau cabang-cabang dan kegiatan tertentu ataupun serikat pekerja nasional untuk tiap sektor yang ada;
  • Bebas bergabung dengan organisasi yang diinginkan tanpa mengajukan permohonan terlebih dahulu;
  • Bebas mengembangkan hak-hak tersebut diatas tanpa pengecualian apapun, dikarenakan pekerjaan, jenis kelamin, suku, kepercayaan, kebangsaan dan keyakinan politik.

Konvensi ILO No. 87 ini juga menjamin perlindungan bagi organisasi yang dibentuk oleh pekerja ataupun pengusaha, sehingga tanpa adanya campur tangan dari institusi publik, mereka dapat:
  • Bebas menjalankan fungsi mereka, termasuk untuk melakukan negosiasi dan perlindungan akan kepentingan-kepentingan pekerja;
  • Menjalankan AD/ART dan aturan lainnya, memilih perwakilan mereka, mengatur dan melaksanakan berbagai program aktifitasnya;
  • Mandiri secara finansial dan memiliki perlindungan atas aset-aset dan kepemilikan mereka;
  • Bebas dari ancaman pemecatan dan skorsing tanpa proses hukum yang jelas atau mendapatkan kesempatan untuk mengadukan ke badan hukum yang independen dan tidak berpihak;
  • Bebas mendirikan dan bergabung dengan federasi ataupun konfederasi sesuai dengan pilihan mereka, bebas pula untuk berafiliasi dengan organisasi pekerja/pengusaha internasional. Bersamaan itu, kebebasan yang dimiliki federasi dan konfederasi ini juga dilindungi, sama halnya dengan jaminan yang diberikan kepada organisasi pekerja dan pengusaha.
Konvensi ILO No. 87 ini juga menyebutkan secara tidak tegas mengenai Hak Mogok, dalam pasal 3 ayat 1 : "organisasi pekerja dan organisasi pengusaha berhak menyusun AD/ART mereka, memilih wakil-wakil mereka dengan kebebasan penuh, menyelenggarkan administrasi dan kegiatan mereka serta menyusun program mereka”.Dan ditegaskan lagi pada pasal 10 : "mendorong dan membela kepentingan pekerja dan pengusaha”.
Hak mogok adalah hak fundamental bagi pekerja dan organisasi-organisasi mereka sebagi maksud untuk mempromosikan dan membela kepentingan ekonomi dan sosial mereka secara syah. Tetapi mogok adalah usaha akhir dari serikat pekerja setelah usaha-usaha yang bersifat kooperatif atau melalui meja perundingan tidak dapat dicapai kesepakatan. Dan hal inipun diatur melalui kebiasan dan hukum nasional setempat.
Konvensi ILO No. 87 ini juga dipertegas lagi dengan keluarnya UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Konvensi ILO No. 98 tahun 1949

Maksud dari Konvensi ini adalah untuk melindungi hak pekerja untuk berserikat tanpa adanya campur tangan dari pihak pengusaha. Konvensi ini juga menguraikan prinsip-prinsip ILO yang mendasar mengenai Berunding bersama:
  • Hak pekerja untuk dilindungi dari berbagai undang-undang diskriminatif terhadap serikat pekerja. Secara khusus adalah undang-undang yang dimaksud untuk menghalangi pekerja untuk bergabung dengan serikat pekerja atau yang kemudian menyebabkan pekerja mengundurkan diri sebagai anggota serikatpekerja. Termasuk pula undang-undang yang menyebabkan pekerja mendapat tuduhan ataupun dipecat karena aktifitas maupun keanggotaan mereka di serikat pekerja;
  • Hak organisasi buruh dan pengusaha untuk mendapatkan perlindungan yang layak atas campur tangan dari masing-masing pihak dalam terbentuknya, berfungsinya dan terlaksananya organisasi mereka;
  • Memastikan peningkatan perundingan bersama dan sekaligus mempertahankan otonomi para pihak dan sifat sukarela dari negosiasi sebagai maksud untuk menentukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi kerja
Dalam syarat melakukan perundingan bersama adalah pengakuan, keperwakilan. Pengakuan ini bersifat tidak diwajibkan (optional), dengan maksud agar jangan sampai organisasi yang paling mewakili diberikan hak-hak istimewa melebihi prioritas dalam perwakilan untuk melakukan perundingan bersama dibandingkan dengan organisasi lainnya yang mewakili (bila terdapat lebih dari satu organisasi pekerja/pengusaha). Perjanjian Kerja Bersama (collective bargaining agreement) memberikan dua sisi manfaat yang berbeda bagi serikat pekerja/pekerja dan pengusaha.
Bagi serikat pekerja, Perjanjian Kerja Bersama memberikan manfaat yang lebih khususnya dalam:
  • Nilai kekuatan dengan banyak anggota yang belum terlibat akan menjadi anggota serikat pekerja;
  • Anggota yang aktif akan mengajak atau mempengaruhi anggota yang belum aktif untuk lebih aktif menjadi anggota;
  • Meningkatkan kepercayaan anggota;
  • Anggota lebih terorganisir;
  • Serta serikat pekerja menjadi suatu hal yang baik bagi pekerja.
Perjanjian Kerja Bersama ini secara tidak langsung menimbulkan dampak yang menguntungkan meningkatkan daya saing perusahaan dan sektor bisnis pada umumnya, lebih jauh lagi menimbulkan dampak positif pada hubungan antara pekerja dan serikat pekerja ditingkat perusahaan karena perundingan yang komplek tentang pengupahan dan sebagainya telah ditentukan. Perjanjian Kerja Bersama ini akan menekankan serikat pekerja untuk lebih hati-hati dalam penggunaan hak mogoknya sebagai upaya yang paling akhir dan lebih mengedepankan proses dialog atau negosiasi dalam menyampaikan tuntutannya.
Mengedepanan prinsip berunding bersama adalah suatu proses :
  1. Pencapaian suatu kesepakatan;
  2. Penyelesaian konflik yang saling menguntungkan kedua belah pihak (conflik resolution for mutual gain);
  3. Menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam waktu lama (maintanance industrial peace).

Hak Dasar Pekerja Part1

Hak Pekerja Adalah Salah Satu Hak Asasi Manusia

Pada tahun 1944 Konferensi Perburuhan Internasional bertemu di Philadelphia, Amerika Serikat. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Philadelphia, yang mendefinisikan kembali tujuan dan maksud Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Deklarasi tersebut memuat prinsip-prinsip sebagai berikut:
  • Tenaga kerja bukanlah barang dagangan;
  • Kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berserikat adalah penting untuk mencapai dan mempertahankan kemajuan yang telah dicapai;
  • Dimana ada kemiskinan, di situ kesejahteraan terancam;
  • Semua manusia, tanpa memandang ras, asal usul, atau jenis kelamin, berhak mengupayakan kesejahteraan jasmani dan rohani dalam kondisi-kondisi yang menghargai kebebasan, harkat dan martabat manusia, dan kondisi-kondisi yang memberikan jaminan ekonomi dan kesempatan yang sama.

Deklarasi ini menjadi pendahulu dan memberikan pola bagi Piagam Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
ILO pada bulan Juni 1998 melalui Konferensi Perburuhan Internasional telah mengadopsi Deklarasi mengenai Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat Kerja, hal ini menandai penegasan kembali kewajiban universal para negara anggota ILO untuk menghargai, memasyarakatkan, dan mewujudkan prinsip-prinsip mengenai hak-hak mendasar yang menjadi subjek dari Konvensi-Konvensi ILO, sekalipun mereka belum meratifikasi Konvensi-Konvensi tersebut (Indonesia mejadi Anggota ILO sejak tahun 1950).
Saat ini Indonesia telah meratifikasi Lima Belas Konvensi-Konvensi ILO, dan Delapan diantara adalah Konvensi Inti ILO (Core ILO Conventions)2 yaitu:
  • Konvensi ILO No. 29 tentang Penghapusan Kerja Paksa;
  • Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi;
  • Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama;
  • Konvensi ILO No. 100 tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita;
  • Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa;
  • Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan;
  • Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja;
  • Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
Namun demikian, pengakuan pada ketentuan dari Konvensi seringkali terhalang oleh hambatan serius dimana peraturan perundang-undangan tidak mampu menjamin secara memuaskan jaminan yang ditetapkan Konvensi yang menyangkut langkah-langkah perlindungan terhadap pelanggaran hak-hak serikat pekerja, baik karena ketentuan-ketentuannya tidak cukup mendorong untuk tidak melakukan atau karena ketentuan-ketentuan itu menyampingkan kategori-kategori pekerja tertentu (seperti pembantu rumah tangga, pekerja pertanian, pegawai negeri), ataupun juga karena keadaan akan pengakuan kemerdekaan sipil dan politik dan pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Hal tersebut menjadi komitmen terus menerus serikat pekerja untuk pencapaian hak-hak pekerja/serikat pekerja sebagai legitimasi akan martabatnya sebagai manusia yang dilindungi oleh hukum/undang-undang/standar-standar internasional perburuhan.
Freedom (Kebebasan), Justice (Keadilan), Security (Keamanan) dan Faith (Keyakinan) adalah nilai-nilai yang melekat secara tegas pada manusia dimana mereka menemukan martabatnya sebagai manusia-human dignity (dikatakan oleh Frank Tannenbourn dalam bukunya ”Philosophy of Labor”). Serikat pekerja berusaha keras untuk mengembalikan nilai-nilai itu, melalui perjuangan pencapaian hak-hak pekerja/serikat pekerja.

Hubungan Antara Angkatan Kerja, Jumlah Penduduk, Pengangguran dan Kesempatan Kerja

Hubungan Antara Angkatan Kerja, Jumlah Penduduk, Pengangguran dan Kesempatan Kerja.

Besarnya angkatan kerja tergantung dari:

· Jumlah penduduk

· Susunan penduduk berdasarkan tingkat pendidikan

· Kelahiran

· Komposisi umur

Jumlah penduduk yang banyak mempunyai akibat bagi kesempatan kerja. Jumlah penduduk yang banyak disertai kemampuan dan usaha dapat meningkatkan produktivitas dan membuka lapangan kerja baru, akan tetapi apabila jumlah penduduk yang banyak tidak disetai dengan kemampuan dan usaha dapat menghambat kesempatan kerja dan bisa berakibat menimbulkan pengangguran. Jumlah penduduk yang banyak tidak disertai dengan lapangan kerja yang memadai akan menimbulkan banyak penduduk yang tidak tertampung dalam lapangan kerja maka masalah timbul yaitu penggangguran.

1. Kesempatan kerja dan pendapatan nasional

Kesempatan kerja yang luas dapat memaksimalkan para pekerja dan meningkatan pendapatan nasional. Apabila tenaga kerja sebagian besar atau semua dapat tertampung dilapangan kerja maka hasil produksi baik barang atau jasa akan meningkat dan tentunya pendapatan yang diterima oleh masyarakat akan bertambah banyak. Pendapatan yang diterima masyarakat meningkat akan meningkatkan pendapatan nasional. Keadaan ini tidak akan ada pencari kerja yang menganggur, semua digunakan dalam proses produksi disebut kesempatan kerja penuh (full employment).

Dari tabel diatas maka dapat diketahui bahwa masih banya pencari kerja yang tidak tertampung pada kesempatan kerja yang menimbulkan pengangguran. Pengangguran tinggi mengakibatkan para pekerja haruslah menanggung biaya hidup para penganggur. Pendapatan yang diterima masyarakat semakin berkurang, gisi masyarakat berkurang, kesehatan m,asyarakat berkurang, kemampuan untuk kreasi berkurang, dan akan menimbulkan kerawanan nasional. Kecuali itu pendapatan nasional akan berkurang yang ada hanyalah kemiskinan.

Pendapatan nasional merupakan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan penduduk suatu Negara dalam waktu tertentu. Dari pernyataan itu ada dua hal yang perlu diperhatikan:

a. Jumlah barang dan jasa yang dihasilkan

Terlihat kemampuan masyarakat untuk menghasilkan barang/jasa (berproduksi), untuk berproduksi masyarakat harus bekerja. Untuk bekerja harus teresdia lapangan kerja atau kesempatan kerja.

b. Penduduk

Penduduk harus dibedakan antara yang bekerja dan tidak bekerja. Semakin banyak penduduk yang bekerja maka semakin besar pula sumbangannya terhadap pendapatan nasional. Dari dua hal di atas timbul permasalahan yaitu bagaimana Negara berupaya menciptakan lapangan kerja supaya penduduk bisa bekerja sehingga dapat menyumbangkan produksinya untuk kepentingan nasional. Salah satu upaya untuk menciptakan kesempatan kerja adalah dengan meningkatkan investasi.

  1. Usaha perluasan kesempatan kerja.

Menurut John Maynart keyenes, pengangguran tidak dapat dihapuskan tetapi dapat dikurangi. Pengurangan pengangguaran dapat dilakukan dengan:

a. Memperluas kesempatan kerja.

Untuk memperluas kesempatan kerja diperlukan modal. Modal yang diperlukan adalah investasi. Keynes beranggapan bahwa investasi ditentukan oleh dua faktor:

1) Marginal efficiency of capital

Besarnya pengembalian (keuntungan ) dapat melebihi tingkat bunga atau dana yang dipinjamkan untuk membiayai investasi tesebut. Pinjaman yang diterima oleh para pengusaha haruslah menghasilkan keuntungan yang melebihi dari jumlah pinjaman ditambah dengan bunga. Apabila tidak maka investasi tidak ada artinya bahkan akan menimbulkan masalah pengangguran.

2) Tingkat suku bunga

Bila seseorang memiliki sejumlah uang/dana, sebelum menetapkan melakukan investasi atau menyimpan di bank. Misalnya uang untuk investasi akan mendapat hasil 8 persen sedangkan tingkat suku bungan bank apabila didepositokan sebesar 10 %, maka tentu akan mengambil sikap mendepositokan di bank. Untuk pinjaman dengan suku bunga yang rendah akan menambah jumlah pengusaha untuk meminjam uang yang digunakan untk investasii atau melakukan usaha. Badan usaha berjalan dengan baik akan meningkatkan kesempatan kerja. Usaha untuk meningkatkan investasi di negara berkembang terhambat pada:

a. kurangnya investasi

b. kondisi tenaga kerja yang mempunyai produktivitas yang rendah. Hal ini dapat disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya ketrampilan (skill).

b. Usaha peluasan kesempatan kerja bersifat umum

1) Penyediaan dana kredit secara meluas dan merata bagi peningkatan kegiatan produksi padat karya.

2) Tingkat kurs devisa diarahkan agar realistis dan memberikan intensif bagi peningkatan eksport

3) Memberikan perlindungan yang wajar kepada produksi dalam negeri

4) Pengeluaran pemerintah ditujukan untuk memperluas kesempatan bekerja produktif sebanyak mungkin.

c. Usaha perluasan kesempatan kerja bersifat khusus, yaitu perluasan kesempatan kerja sektoral:

· sektor pertanian

· sektor prasarana dan kontruksi

· sektor industri

· sektor perdagangan

· sektor jasa

· sektor pendidikan dan latihan

3. Peningkatan mutu tenaga kerja

a. Latihan kerja : latihan kerja merupakan proses pengembangan keahlian dan keterampilan kerja yang langsung dikaitkan dengan pekerjaan dan persyaratan kerja.

b. Pemagangan : latihan kerja langsung ditempat kerja yang bertujuan untuk memantapkan profesionalisme yang dibentuk melalui latihan kerja

c. Perbaikan gisi dan kesehatan : untuk mendukung ketahanan kerja dan kemampuan belajar dalam menrima pengetahuan baru dan meningkatkan semangat kerja.